Selasa, 22 Februari 2011

Draft Terjemahan Ulang 25 Pokok Kepercayaan Methodist

The Articles of Religion of the Methodist Church
Dua Puluh Lima Pokok Kepercayaan Methodist

( penjelasan : Dalam bahasa Indonesia, jika keterangan di depan sudah  menunjukkan jamak, maka tidak perlu ada pengulangan lagi ; misalnya : sepuluh peraturan mengenai kepegawaian, bukan sepuluh peraturan-peraturan mengenai kepegawaian.
Jadi : Dua puluh lima pokok ( bukan pokok-pokok) kepercayaan Methodist )

Article 1—Of Faith in the Holy Trinity
There is but one living and true God, everlasting, without body or parts, of infinite power, wisdom, and goodness; the maker and preserver of all things, both visible and invisible. And in unity of this Godhead there are three persons, of one substance, power, and eternity—the Father, the Son, and the Holy Ghost.

Pasal 1
Iman Tentang Tritunggal yang Kudus
Hanya ada satu Allah yang hidup dan benar, kekal selama-lamanya, bersifat Roh adanya,  tidak terbatas dalam kuasa, hikmat dan kebaikan; Dialah pencipta dan pemelihara segala sesuatu, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. Dalam  kesatuan keilahian,  ada tiga pribadi dari satu zat, kuasa  dan kekekalan- yaitu  Bapa, Anak dan Roh Kudus.

1. Iman Tentang Ketiga Esaan Allah
Hanya ada satu Allah yang hidup dan benar, kekal selama-lamanya, tidak terbatas, Maha Tahu, dan Maha Kasih. Dialah pencipta dan pemelihara segala sesuatu baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan dan di dalam ke-Esaan Allah ini ada tiga oknum dari satu zat, satu kekuasaan dan satu kekekalan, yaitu Bapa, Anak dan Roh Kudus.

(penjelasan penerjemahan :
Menurut kami, perlu diterjemahkan menjadi : bersifat Roh adanya

Article 2—Of the Word, or Son of God, Who Was Made Very Man
The Son, who is the Word of the Father, the very and eternal God, of one substance with the Father, took man's nature in the womb of the blessed Virgin; so that two whole and perfect natures, that is to say, the Godhead and Manhood, were joined together in one person, never to be divided; whereof is one Christ, very God and very Man, who truly suffered, was crucified, dead, and buried, to reconcile his Father to us, and to be a sacrifice, not only for original guilt, but also for actual sins of men.

Pasal 2
Firman  atau Anak Allah yang sudah menjadi manusia
Anak, yaitu Firman Bapa, adalah benar-benar Allah dan kekal adanya, satu zat dengan Bapa, sudah mengambil kodrat manusia dalam rahim perawan Maria, sehingga ada dua kodrat yang lengkap dan sempurna yaitu keilahian dan kemanusiaan disatukan di dalam satu pribadi, yang tidak dapat dipisahkan. Dialah Kristus, satu-satunya  Allah sejati dan manusia sejati, yang benar telah menderita sengsara, disalibkan, mati dan dikuburkan untuk memperdamaikan Bapa dengan kita. Ia menjadi suatu kurban, bukan hanya untuk menghapus dosa asal tetapi juga semua dosa perbuatan.

2. Kalam atau Anak Allah yang sudah menjadi manusia
Anak itu, yaitu Firman Bapa, Allah sungguh-sungguh dan kekal, satu zat dengan Bapa, sudah mengambil tabiat manusia dalam rahim perawan Maria, sehingga ada dua tabiat yang lengkap dan sempurna yaitu ke-Illahi-an dan kemanusiaan disatukan di dalam satu oknum, yang tidak dapat dipisahkan. Dialah Kristus satu-satunya, Allah sungguh-sungguh, yang benar-benar menderita sengsara disalibkan, mati dan dikuburkan untuk memperdamaikan kita dengan BapaNya dan Ia menjadi suatu kurban, bukan hanya untuk menghapus dosa warisan melainkan semua dosa yang dilakukan manusia.
(penjelasan penerjamahan : 
Word diterjemahkan Firman, karena Kalam menjadi istilah yang sudah kurang dikenal dalam bahasa Indonesia
Allah sungguh-sungguh, diubah untuk memperjelas arti dari Very yaitu benar-benar Allah
Nature : diterjemahkan menjadi kodrat – bukan tabiat karena tabiat  dalam bahasa Indonesia mempunyai arti ke arah temparemen
Person ; diterjemahkan menjadi pribadi, bukan oknum karena kata oknum juga sudah berubah mempunyai makna negative
Dialah Kristus satu-satunya, Allah sungguh-sungguh,  ada kata yang hilang yaitu : kemanusiaan-Nya maka diterjemahkan : Dialah Kristus, satu-satunya Allah sejati dan manusia sejati.
Original sin : diterjemahkan dosa asal daripada dosa warisan, karena lebih mencerminkan pemahaman yang ingin disampaikan dalam pasal 7 tentang original sin, bukan sebagai penurunan kelakuan tetapi kerusakan kodrat manusia-terjemahan dosa  (warisan) sebaliknya cenderung mengasumsikan adanya penurunan dosa itu.
Actual sin: terjemahan lama :  semua dosa yang dilakukan oleh manusia, kami menerjemahkan menjadi dosa perbuatan, seperti yang umum dalam buku-buku teologi lain walaupun belum begitu tepat menurut kami, karena actual sin bisa berwujud dalam pikiran, motivasi, perkataan dan perbuatan. Tapi belum ada istilah lain yang cocok untuk actual sin ini.

Article 3—Of the Resurrection of Christ
Christ did truly rise again from the dead, and took again his body, with all things appertaining to the perfection of man's nature, wherewith he ascended into heaven, and there sitteth until he return to judge all men at the last day.

Pasal 3
Kebangkitan Kristus
Sesungguhnya Kristus sudah bangkit dari antara orang yang mati dan telah mengenakan tubuh kemanusiaan  yang sempurna. Di dalam keadaan ini Dia telah naik ke surga dan duduk di sebelah kanan Allah, hingga datang kembali untuk menghakimi semua manusia pada akhir zaman.

3. Kebangkitan Kristus
Sesungguhnya Kristus sudah bangkit dari antara orang yang mati dan telah mengambil kembali tubuhNya dengan sempurna segala sesuatu yang ada dalam tabiat manusia sempurna.
Di dalam keadaan ini Dia telah naik ke surga dan duduk di sebelah kanan Allah, hingga datang kembali untuk menghakimi semua manusia pada akhir zaman.
(penjelasan penerjemahan :
Hanya menyusun kembali kalimat yang dirasakan kurang jelas artinya)

Article 4—Of the Holy Ghost
The Holy Ghost, proceeding from the Father and the Son, is of one substance, majesty, and glory with the Father and the Son, very and eternal God.

Pasal 4
Roh Kudus
Roh Kudus berasal dari Bapa dan Anak. Satu dalam zat,  kuasa dan kemuliaan dengan Bapa dan Anak;  Dia adalah  benar-benar Allah  dan kekal adanya.

4. Roh Kudus
Roh Kudus berasal dari Bapa dan Anak. Satu zat satu keagungan, satu kemuliaan dengan Bapa dan Anak Allah yang sungguh-sungguh dan kekal.
(penerjemahan : hanya menyusun kembali kalimat bahasa Indonesia  agar tepat artinya)

Article 5—Of the Sufficiency of the Holy Scriptures for Salvation
The Holy Scripture containeth all things necessary to salvation; so that whatsoever is not read therein, nor may be proved thereby, is not to be required of any man that it should be believed as an article of faith, or be thought requisite or necessary to salvation. In the name of the Holy Scripture we do understand those canonical books of the Old and New Testament of whose authority was never any doubt in the church. The names of the canonical books are:
Genesis, Exodus, Leviticus, Numbers, Deuteronomy, Joshua, Judges, Ruth, The First Book of Samuel, The Second Book of Samuel, The First Book of Kings, The Second Book of Kings, The First Book of Chronicles, The Second Book of Chronicles, The Book of Ezra, The Book of Nehemiah, The Book of Esther, The Book of Job, The Psalms, The Proverbs, Ecclesiastes or the Preacher, Cantica or Songs of Solomon, Four Prophets the Greater, Twelve Prophets the Less.

Pasal 5
Alkitab
Segala hal yang perlu diketahui untuk keselamatan terdapat dalam Alkitab, sehingga apa yang tidak tertulis di dalamnya atau tidak dapat dibuktikan dengannya,  janganlah dipaksakan bahwa hal tersebut harus dipercayai sebagai suatu asas kepercayaan pokok atau dianggap perlu sebagai keharusan atau untuk keselamatan.
Alkitab yang dimaksudkan ialah buku-buku yang secara kanonik telah ditetapkan menjadi kitab Suci, baik dari Kitab Perjanjian Lama maupun Kitab Perjanjian Baru,  yang tidak pernah diragukan akan otoritasnya dalam Gereja.  Nama-nama dari kitab-kitab yang kanonik  adalah :
 Perjanjian lama : 39 Kitab dari Kejadian-Maleakhi
Perjanjian Baru : 27 Kitab dari Matius-Wahyu

5. Alkitab
Segala hal yang perlu diketahui untuk keselamatan terdapat dalam Alkitab, sehingga apa yang tidak dapat dibaca di dalamnya atau tidak dapat dibuktikan dengannya janganlah dipaksakan kepada seseorang. Hal tersebut harus dipercayai sebagai suatu asas kepercayaan pokok atau dianggap perlu sebagai keharusan atau untuk keselamatan. Alkitab yang dimaksudkan ialah buku-buku yang telah ditetapkan menjadi kitab Suci, baik dari Kitab Injil Perjanjian Lama maupun Kitab Perjanjian Baru yang tidak pernah diragukan akan keasliannya dalam Gereja.

(penjelasan penerjemahan :
Terjemahan dalam disiplin, menjadi rancu artinya karena seharusnya tidak ada titik pada kalimat yang seharusnya bersambung , jangan dipaksakan kepada seseorang. (seharusnya bersambung dan diberi kata sambung :  bahwa hal tersebut harus dipercayai …)
Terjemahan  : kata tidak pernah diragukan keasliannya, lebih tepat menurut kami : tidak pernah diragukan otoritasnya.  Karena memang otoritas itulah yang ditonjolkan dalam penyusunan kanon.

Article 6—Of the Old Testament
The Old Testament is not contrary to the New; for both in the Old and New Testament everlasting life is offered to mankind by Christ, who is the only Mediator between God and man, being both God and Man. Wherefore they are not to be heard who feign that the old fathers did look only for transitory promises. Although the law given from God by Moses as touching ceremonies and rites doth not bind Christians, nor ought the civil precepts thereof of necessity be received in any commonwealth; yet notwithstanding, no Christian whatsoever is free from the obedience of the commandments which are called moral.

Pasal 6
Perjanjian Lama
Perjanjian Lama tidak bertentangan dengan Perjanjian Baru, karena di dalam keduanya,  hidup kekal ditawarkan kepada umat manusia oleh Kristus yang adalah satu-satunya pengantara antara Allah dengan manusia,  karena Dia adalah Allah dan manusia adanya. Sebab itu janganlah kita mendengar mereka yang menganggap bahwa orang-orang beriman pada zaman yang lampau hanya mengharapkan janji-janji yang  sementara.
Meskipun orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti segala upacara agama, ritual ibadah dan hukum-hukum pemerintahan orang-orang Israel seperti diberikan Allah melalui Musa, tetapi tidak ada seorang Kristen pun yang bebas untuk taat dari perintah-perintah Taurat yang bersifat moral.

6. Perjanjian Lama
Perjanjian Lama tidak bertentangan dengan Perjanjian Baru, karena di dalam kedua-duanya hidup yang kekal ditawarkan kepada umat manusia oleh Kristus. Hanya Dialah pengantara antara Allah dengan manusia, karena Dia adalah Allah dan manusia adanya.
Sebab itu janganlah kita perhatikan mereka yang menganggap bahwa orang-orang beriman pada zaman yang lampau hanya mengharapkan Perjanjian-perjanjian yang fana.
Meskipun orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti segala upacara agama, tertib ibadah dan hukum-hukum pemerintahan bangsa Yahudi yang diberikan Allah melalui Musa, namun orang Kristen masih tetap harus menaatinya seperti tercantum dalam Taurat.
(penjelasan :
Kata promises :  lebih baik diterjemahkan janji-janji daripada perjanjian, karena perjanjian biasanya adalah terjemahan dari covenant
kalimat terakhir : namum orang Kristen masih tetap harus menaatinya seperti yang tercantum dalam Taurat – di sini ada pengertian yang hilang yaitu : orang Kristen harus menaati segala aturan Taurat yang bersifat moral.

Article 7—Of Original or Birth Sin
Original sin standeth not in the following of Adam (as the Pelagians do vainly talk), but it is the corruption of the nature of every man, that naturally is engendered of the offspring of Adam, whereby man is very far gone from original righteousness, and of his own nature inclined to evil, and that continually.

Pasal 7
Dosa asal
Dosa asal, bukanlah penurunan kelakuan Adam, seperti yang diajarkan oleh Pelagianisme, tetapi merupakan kerusakan kodrat dari setiap manusia, yang secara alami terjadi karena kita adalah keturunan dari Adam.  Yang mana manusia telah sangat jauh dari kebenaran yang sebenarnya dan setiap manusia senantiasa cenderung kepada yang jahat. 
7. Dosa Warisan
Dosa warisan, bukanlah penurunan kelakuan Adam, yang diajarkan oleh Pelagianism. Tetapi merupakan kemerosotan kodrat dari setiap manusia, yang diwariskan oleh keturunan Adam. Oleh sebab manusia telah sangat jauh dari kebenaran dan setiap manusia senantiasa cenderung kepada yang jahat.
( kata original sin diterjemahkan dosa asal  daripada dosa warisan,  kata corruption diterjemahkan kerusakan daripada kemerosotan.   Dalam pemahaman teologis yang dianut, original sin, adalah kerusakan atas Imago Dei,  jadi bukan diturunkan tetapi  menjadi kodrat karena kita adalah keturunan Adam)

Article 8—Of Free Will
The condition of man after the fall of Adam is such that he cannot turn and prepare himself, by his own natural strength and works, to faith, and calling upon God; wherefore we have no power to do good works, pleasant and acceptable to God, without the grace of God by Christ preventing us, that we may have a good will, and working with us, when we have that good will.

Pasal 8
Kehendak Bebas
Keadaan manusia setelah Kejatuhan Adam adalah sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat berbalik dan memperbaiki dirinya, dengan kekuatan dan perbuatan sendiri, untuk dapat beriman dan berseru kepada Allah. Demikianlah kita tidak mempunyai kuasa untuk melakukan hal-hal yang baik,  yang menyenangkan dan berkenan kepada Allah sebelum anugerah Allah dalam Yesus Kristus diberikan kepada kita terlebih dahulu. Hanya ketika kita sudah memiliki kehendak baik dari Tuhan, barulah kita dapat mengerjakan hal-hal yang baik.

8. Kehendak Yang Bebas
Keadaan manusia setelah Adam adalah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat kembali lagi untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan kodratnya sendiri untuk beriman dan berseru kepada Allah. Demikianlah kita tidak mempunyai kuasa untuk melakukan hal-hal yang baik yang menyenangkan dan berkenan kepada Allah tanpa Anugerah Allah dalam Yesus Kristus yang menolong kita, supaya kita mempunyai kehendak yang baik itu.
(salah satu konsep teologi John Wesley adalah prevenient grace,  maka kata preventing, perlu diterjemahkan lebih jelas bukan menolong tetapi diberikan terlebih dahulu)

Article 9—Of the Justification of Man
We are accounted righteous before God only for the merit of our Lord and Saviour Jesus Christ, by faith, and not for our own works or deservings. Wherefore, that we are justified by faith, only, is a most wholesome doctrine, and very full of comfort.

Pasal 9
Pembenaran Manusia
Kita dibenarkan di hadapan Allah hanya karena jasa Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, yakni melalui  iman  dan bukan karena perbuatan ataupun kelayakan kita sendiri. Demikianlah bahwa kita dibenarkan hanya melalui iman adalah suatu ajaran yang benar dan memberikan penghiburan yang besar.

9. Pembenaran Manusia
Kita dibenarkan di hadapan Allah hanya karena jasa Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, yakni demi iman jadi bukan perbuatan ataupun kelayakan kita sendiri. Demikianlah bahwa kita dibenarkan hanya demi iman adalah suatu ajaran benar dan penuh dengan hiburan.
( through faith diterjemahkan melalui iman bukan demi iman)

Article 10—Of Good Works
Although good works, which are the fruits of faith, and follow after justification, cannot put away our sins, and endure the severity of God's judgment; yet are they pleasing and acceptable to God in Christ, and spring out of a true and lively faith, insomuch that by them a lively faith may be as evidently known as a tree is discerned by its fruit.

Pasal 10
Perbuatan Baik
Meskipun perbuatan baik, yang  merupakan buah dari iman dan datang sebagai hasil dari pembenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita dan tidak tahan menghadapi hebatnya penghakiman Allah;  namun demikian perbuatan yang baik itu menyenangkan dan berkenan kepada Allah di dalam Kristus, sehingga perbuatan baik itu menyatakan suatu iman yang hidup sama seperti  pohon dikenal dari buahnya.

10. Perbuatan Yang Baik
Meskipun perbuatan yang baik merupakan buah iman dan datang sebagai akibat pembenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita dan tidak tahan menghadapi kekerasan pengadilan Allah, namun demikian perbuatan yang baik itu berkenan dan dapat diterima oleh Allah di dalam Kristus sehingga perbuatan yang baik itu menyatakan suatu iman yang hidup seperti pohon dikenal dari buahnya.
( hampir sama, hanya susunan kalimatnya)

Article 11—Of Works of Supererogation
Voluntary works—besides, over and above God's commandments—which they call works of supererogation, cannot be taught without arrogancy and impiety. For by them men do declare that they do not only render unto God as much as they are bound to do, but that they do more for his sake than of bounden duty is required; whereas Christ saith plainly: When you have done all that is commanded you, say, We are unprofitable servants.

Pasal 11
Perbuatan-Perbuatan yang Berlebih-lebihan
Perbuatan yang berlebih-lebihan adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menambah, melampaui dan lebih tinggi dari perintah-perintah Allah. Pengajaran mengenai hal ini dapat menimbulkan kesombongan dan ketidakmurnian. Dengan melakukan itu, manusia menyatakan bahwa mereka bukan hanya dapat memberikan kepada Allah sesuai dengan  yang diminta kepada mereka untuk lakukan, tetapi bahwa mereka dapat melakukan lebih banyak melampaui apa yang diperlukan. padahal Kristus dengan jelas berkata: Apabila kamu telah melakukan segala sesuatu yang ditugaskan kepadamu, hendaklah kamu berkata:  Kami adalah hamba-hamba yang tidak berguna”.

11. Perbuatan Yang Berlebih-lebihan
Perbuatan secara sukarela, sebagai tambahan yang melebihi perintah-perintah Allah tidak dapat diajarkan apabila dengan kesombongan dan kekafiran karena dengan hal demikian orang-orang mengatakan bahwa mereka tidak hanya mencurahkan kepada Allah sebanyak yang wajib mereka lakukan, bahwa mereka melakukan kepadaNya lebih dari pada kewajiban mereka, sedangkan Kristus dengan jelas berkata :”Apabila kamu sudah berbuat segala perkara yang diperintahkan atasmu itu berkatalah, kami ini hamba yang tidak berguna”.
(istilah works of supererogation memang adalah satu istilah khusus, dalam kanus Merriam-Webster online dikatakan :  The earliest English uses of "supererogation" occurred in religious contexts, where it often referred to the doing of good deeds beyond those required for salvation.  Sesuai dengan teks asli dalam bahasa inggris, maka kami menerjemahkan sebagai perbuatan yang menambah, melampaui dan lebih tinggi daripada perintah-perintah Allah)

Article 12—Of Sin After Justification
Not every sin willingly committed after justification is the sin against the Holy Ghost, and unpardonable. Wherefore, the grant of repentance is not to be denied to such as fall into sin after justification. After we have received the Holy Ghost, we may depart from grace given, and fall into sin, and, by the grace of God, rise again and amend our lives. And therefore they are to be condemned who say they can no more sin as long as they live here; or deny the place of forgiveness to such as truly repent.

Pasal 12
Dosa Sesudah Pembenaran
Bukanlah setiap dosa yang dilakukan dengan sengaja setelah pembenaran merupakan dosa yang melawan Roh Kudus dan tidak dapat diampuni.  Oleh karena, jaminan pengampunan tetap tersedia kepada mereka yang jatuh  dalam dosa sesudah pembenaran; setelah kita menerima Roh Kudus, kita mungkin menjauhkan diri dari kasih karunia yang telah diberikan, dan jatuh ke dalam dosa, tetapi dengan anugerah Tuhan, kita dapat bangkit kembali dan memperbaiki kehidupan kita. Karena itu, bersalahlah orang yang mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berdosa lagi selama mereka hidup; atau mereka yang menyangkal  adanya pengampunan bagi orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh.

12. Dosa Sesudah Pembenaran
Bukanlah setiap dosa yang dilakukan dengan sengaja setelah pembenaran merupakan dosa yang melawan Rohul Kudus dan yang tidak dapat diampuni. Sebab itu pembenaran tidak tertutup bagi setiap orang yang jatuh ke dalam dosa sesudah dibenarkan. Sesudah kita menerima Roh Kudus, kita dapat menjauhkan diri dari anugerah yang telah diberikan dan jatuh ke dalam dosa dan dengan anugerah Allah kita dapat bangkit kembali, serta memperbaiki hidup kita. Sebab itu barang siapa mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berdosa lagi selama mereka hidup atau menyangkal tempat pengampunan bagi orang yang sungguh-sungguh bertobat, harus dipersalahkan dengan tegas.
(grant of repentance, kami terjemahkan :  jaminan pengampunan, sedangkan dalam disiplin : pembenaran yang dalam kalimat mengandung makna yang agak membingungkan)

Article 13—Of the Church
The visible church of Christ is a congregation of faithful men in which the pure Word of God is preached, and the Sacraments duly administered according to Christ's ordinance, in all those things that of necessity are requisite to the same.

Pasal 13
Gereja
Gereja Kristus yang kelihatan adalah suatu perhimpunan orang-orang beriman yang mana di dalamnya Firman Allah yang murni dikhotbahkan dan Sakramen-sakramen dilaksanakan dengan benar, sesuai dengan perintah Yesus Kristus,  dalam segala perkara yang berhubungan dengan itu.
( tidak ada perbedaan terjemahan)

Article 14—Of Purgatory
The Romish doctrine concerning purgatory, pardon, worshiping, and adoration, as well of images as of relics, and also invocation of saints, is a fond thing, vainly invented, and grounded upon no warrant of Scripture, but repugnant to the Word of God.

Pasal 14
Api Penyucian
Ajaran Gereja Roma Katolik mengenai api penyucian, pengampunan dosa melalui surat indulgensia, penyembahan dan pemujaan terhadap patung-patung maupun berdoa kepada orang-orang suci, adalah hal yang bodoh, sia-sia dan sama sekali tidak ada dasarnya dalam Alkitab bahkan bertentangan dengan Firman Allah.

14. Api Penyucian
Ajaran Gereja Roma Katolik mengenai api penyucian pengakuan dosa sebagai sakramen, penyembahan patung-patung peninggalan orang-orang suci adalah perbuatan manusia belaka dan sekali-kali tidak berdasarkan Alkitab bahkan bertentangan dengan Firman Allah.
(penjelasan :  karena judul pasal ini adalah mengenai api penyucian, maka konteks kata pardon  dalam konteks ini, kami menerjemahkannya sebagai pengampunan dosa melalui surat indulgensia daripada merujuk pada sakramen pengakuan dosa-yang biasa dalam teks bahasa inggris disebut penance-lihat pasal 16 mengenai Sakramen
teks bahasa inggris mengandung dua kalimat yang berbeda, pertama, pemujaan terhadap patung/reliks, serta berdoa kepada orang-orang suci, ini tidak ada dalam terjemahan disiplin)

Article 15—Of Speaking in the Congregation in Such a Tongue as the People Understand
It is a thing plainly repugnant to the Word of God, and the custom of the primitive church, to have public prayer in the church, or to minister the Sacraments, in a tongue not understood by the people.

Pasal 15
Bahasa dalam Kebaktian
Adalah hal yang jelas bertentangan dengan Firman Tuhan dan kebiasaan dari gereja mula-mula,  yaitu mempergunakan bahasa yang tidak dimengerti oleh umat, baik dalam kebaktian umum di gereja maupun dalam pelayanan  Sakramen-Sakramen.
 ( sama terjemahannya)

Article 16—Of the Sacraments
Sacraments ordained of Christ are not only badges or tokens of Christian men's profession, but rather they are certain signs of grace, and God's good will toward us, by which he doth work invisibly in us, and doth not only quicken, but also strengthen and confirm, our faith in him.
There are two Sacraments ordained of Christ our Lord in the Gospel; that is to say, Baptism and the Supper of the Lord.
Those five commonly called sacraments, that is to say, confirmation, penance, orders, matrimony, and extreme unction, are not to be counted for Sacraments of the Gospel; being such as have partly grown out of the corrupt following of the apostles, and partly are states of life allowed in the Scriptures, but yet have not the like nature of Baptism and the Lord's Supper, because they have not any visible sign or ceremony ordained of God.
The Sacraments were not ordained of Christ to be gazed upon, or to be carried about; but that we should duly use them. And in such only as worthily receive the same, they have a wholesome effect or operation; but they that receive them unworthily, purchase to themselves condemnation, as St. Paul saith.

Pasal 16
Sakramen-Sakramen
Sakramen-sakramen yang ditentukan oleh Kristus bukanlah hanya tanda atau lambang yang menyatakan pengakuan orang-orang Kristen, melainkan lebih dari itu, sakramen adalah tanda yang pasti dari anugerah Tuhan, yang diberikan kepada kita, yang melalui itu Dia bekerja dalam batin kita untuk menghidupkan bahkan menguatkan dan meneguhkan iman kita akan Dia.
Hanya dua Sakramen yang ditentukan oleh Kristus Tuhan kita dalam Injil, yaitu : Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Menurut Injil bahwa Sidi, Pengakuan dosa, Tahbisan imam, Pernikahan dan Perminyakan untuk orang yang akan meninggal dunia,  bukanlah Sakramen. Hal-hal di atas terjadi, sebagian sebagai alkibat penyimpangan yang terjadi sesudah masa rasul-rasul, sebagian lagi memang ada dinyatakan dalam Kitab Suci, tapi tidak mempunyai natur yang sama dengan Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, karena mereka tidak memiliki apapun tanda yang kelihatan atau upacara yang memang ditetapkan oleh Allah.
Sakramen-sakramen tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dipertontonkan atau diarak, melainkan supaya kita melaksanakannya dengan sepatutnya. Karena barang siapa menerimanya dengan sikap yang layak juga akan mendapat  manfaat yang sesungguhnya; tetapi Barang siapa menerima dengan sikap yang tidak layak, akan mendatangkan hukuman atas dirinya sendiri, seperti yang dikatakan Paulus dalam I Korintus 11 : 29.

16. Sakramen-sakramen
Sakramen-sakramen yang ditentukan oleh Kristus bukanlah hanya tanda atau lambang yang menyatakan pengakuan orang-orang Kristen, melainkan tanda anugerah dan kemurahan Allah kepada kita. Dia bekerja dalam batin kita untuk menghidupkan dan memperteguh iman kita akan Dia. Hanya dua Sakramen yang ditentukan oleh Kristus Tuhan kita dalam Injil, yaitu : Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Menurut Alkitab bahwa sidi, perbuatan penyesalan, tahbisan imam, pernikahan dan urapan penahbisan bukanlah Sakramen. Sakramen-sakramen tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dipertontonkan atau diarak, melainkan supaya kita melaksanakannya dengan sepatutnya. Barang siapa menerima dengan tidak berlayak, akan mendatangkan hukuman atas dirinya sendiri yang dikatakan Paulus dalam I Korintus 11 : 29.

 (penjelasan : makna dari Sakramen adalah a visible sign of an inward grace  yaitu tanda yang nampak dari anugerah Allah yang telah bekerja di dalam diri orang percaya,  kata certain sign menurut kami, seharusnya diterjemahkan langsung, sehingga memberikan dan menegaskan makna dari Sakramen itu sendiri
Ada 5 sakramen lain yang diakui oleh Gereja Katolik,Sidi, Pengakuan dosa, Tahbisan imam, Pernikahan dan Perminyakan untuk orang yang akan meninggal dunia.  Dalam terjemahan Disiplin, tidak jelas bahkan ada yang kurang tepat, misalnya kata penance,diterjemahkan perbuatan penyesalan dan extreme unction menjadi urapan penahbisan.
Kalimat terakhir, secara utuh memberikan hasil dari orang yang menerima dengan sikap yang layak, serta akibatnya jika menerima secara tidak layak. Dalam terjemahan Disiplin hanya menekankan akibatnya jika menerima dengan sikap yang tidak layak.)

Article 17—Of Baptism
Baptism is not only a sign of profession and mark of difference whereby Christians are distinguished from others that are not baptized; but it is also a sign of regeneration or the new birth. The Baptism of young children is to be retained in the Church.

Pasal 17
Baptisan Kudus
Baptisan bukan hanya suatu tanda pengakuan iman atau suatu tanda yang membedakan orang-orang Kristen dari orang-orang yang belum dibaptis, tetapi lebih dari itu  adalah suatu tanda dari dilahirkan kembali atau lahir baru secara rohani.
Baptisan anak-anak haruslah tetap dipertahankan dalam gereja.

17. Baptisan Kudus
Baptisan bukan hanya suatu tanda pengakuan Iman atau suatu tanda yang membedakan orang-orang Kristen dari orang-orang yang belum dibaptis, tetapi juga adalah suatu tanda kejadian manusia yang atau kelahiran baru, baptisan anak-anak haruslah tetap dipertahankan.
( regeneration or new birth menunjuk pada kelahiran kembali atau lahir baru secara rohani)

Article 18—Of the Lord's Supper
The Supper of the Lord is not only a sign of the love that Christians ought to have among themselves one to another, but rather is a sacrament of our redemption by Christ's death; insomuch that, to such as rightly, worthily, and with faith receive the same, the bread which we break is a partaking of the body of Christ; and likewise the cup of blessing is a partaking of the blood of Christ.
Transubstantiation, or the change of the substance of bread and wine in the Supper of our Lord, cannot be proved by Holy Writ, but is repugnant to the plain words of Scripture, overthroweth the nature of a sacrament, and hath given occasion to many superstitions.
The body of Christ is given, taken, and eaten in the Supper, only after a heavenly and spiritual manner. And the mean whereby the body of Christ is received and eaten in the Supper is faith. The Sacrament of the Lord's Supper was not by Christ's ordinance reserved, carried about, lifted up, or worshiped.

Pasal 18
Perjamuan Kudus
Perjamuan Kudus bukan hanya suatu tanda kasih yang harus dimiliki di antara orang-orang  Kristen, tetapi lebih dari itu adalah suatu Sakramen mengenai penebusan dosa kita oleh kematian Kristus, sehingga barang siapa dengan sikap yang benar, layak dan dengan iman menerima roti yang dipecah-pecahkan itu,  sama dengan mengambil bagian dari tubuh Kristus; demikian juga cawan yang diberkati itu adalah pengambilan bagian dari darah Kristus.
Ajaran tentang “Transubtansiasi” atau “Perubahan Zat” baik roti maupun anggur dalam Perjamuan Tuhan, tidak ada buktinya dalam Alkitab, bahkan bertentangan dengan Firman Allah, sebab dengan demikian timbullah bermacam-macan takhyul.
Tubuh Kristus yang diberikan, diambil  dan dimakan dalam Sakramen ini, hanya secara surgawi dan rohani.  Melalui imanlah kita menerima dan makan tubuh Yesus Kristus dalam sakramen ini.
Perjamuan Kudus tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk diasingkan, dipertontonkan, disanjung atau disembah.

18. Perjamuan Kudus
Perjamuan Kudus bukan hanya suatu tanda kasih yang harus dimiliki setiap orang Kristen, tetapi suatu Sakramen mengenai penebusan dosa kita oleh kematian Kristus, sehingga barang siapa menerimanya dengan selayaknya dengan iman menerima roti yang dipecah-pecahkanNya itu sebagai pengambilan bagian tubuh Kristus, demikian juga cawan yang diberkati itu adalah pengambilan bahagian dari darah Kristus. Ajaran tentang “Transubtansiasi” atau “Perubahan Zat” baik roti maupun anggur dalam Perjamuan Tuhan, tidak ada buktinya dalam Alkitab, melainkan bertentangan dengan Firman Allah, sebab dengan demikian timbullah bermacam-macan takhyul.
Tubuh Kristus yang diberikan dan dimakan dalam Sakramen ini, hanya secara surgawi dan rohani. Menerima dan makan tubuh Yesus Kristus dalam sakramen ini, adalah Iman. Perjamuan Kudus, tidak disuruh Kristus hanya diasingkan, dipertontonkan, disanjung atau disembah.
(penjelasan :  bagian terakhir pasal ini, seharusnya diterjemahkan dengan jelas  : Tubuh Kristus yang diberikan, diambil  dan dimakan dalam Sakramen ini, hanya secara surgawi dan rohani.  Melalui imanlah kita menerima dan makan tubuh Yesus Kristus dalam sakramen ini.  Jadi melalui iman bukan adalah iman)

Article 19—Of Both Kinds
The cup of the Lord is not to be denied to the lay people; for both the parts of the Lord's Supper, by Christ's ordinance and commandment, ought to be administered to all Christians alike.

Pasal 19
Dua Unsur Perjamuan Kudus
Cawan dari Tuhan tidaklah dilarang untuk diberikan kepada warga gereja; karena kedua unsur Perjamuan Tuhan, melalui penetapan dan perintah dari Kristus, harus dijalankan kepada semua orang Kristen.
(tidak ada perbedaan terjemahan)

Article 20—Of the One Oblation of Christ, Finished upon the Cross
The offering of Christ, once made, is that perfect redemption, propitiation, and satisfaction for all the sins of the whole world, both original and actual; and there is none other satisfaction for sin but that alone. Wherefore the sacrifice of masses, in the which it is commonly said that the priest doth offer Christ for the quick and the dead, to have remission of pain or guilt, is a blasphemous fable and dangerous deceit.

Pasal 20
Kurban Kristus di atas kayu salib
Persembahan Kristus, yang sekali dilakukan adalah penebusan, pendamaian dan pemuasan yang sempurna untuk semua dosa  seluruh dunia, baik dosa asal maupun dosa perbuatan;  jadi tidak ada pemuasan lain untuk dosa selain dalam Kristus sendiri. 
Sebab itu, adalah pengajaran yang menyesatkan dan menipu,  bila dikatakan bahwa ketika kurban misa diberikan oleh pastor  maka itu adalah sama dengan mempersembahkan Kristus untuk orang yang hidup atau mati,  untuk  mendapatkan pengurangan  penderitaan  ataupun rasa bersalah.

20. Kurban Kristus Pada Kayu Salib
Persembahan Kristus yang sekali dilakukan adalah penebusan, pengampunan dan penghapusan yang sempurna untuk segala dosa seluruh dunia, yaitu dosa warisan maupun dosa perbuatan. Sebab itu kurban misa yang biasa dikatakan, bahwa Pastor itu menawarkan Kristus bagi orang yang hidup dan yang telah mati untuk mendapat pembebasan dari kesakitan dan kesalahan adalah suatu pengajaran dan tipu daya yang menyesatkan.
(penerjemahan : menyusun kembali kaimat-kalimat yang ada untuk lebih jelas artinya)

Article 21—Of the Marriage of Ministers
The ministers of Christ are not commanded by God's law either to vow the estate of single life, or to abstain from marriage; therefore it is lawful for them, as for all other Christians, to marry at their own discretion, as they shall judge the same to serve best to godliness.

Pasal 21
Pernikahan para hamba-hamba Tuhan
Para hamba-hamba Tuhan tidak diperintahkan oleh hukum Tuhan untuk bersumpah hidup selibat, atau tidak boleh menikah; karena adalah sah bagi mereka, sama seperti orang-orang Kristen lainnya yang menikah berdasarkan pertimbangan mereka sendiri, demikian juga para hamba-hamba Tuhan dapat mempertimbangkan hal yang sama, asalkan pernikahan itu  mendatangkan kesalehan  yang lebih sempurna.
21. Nikah Pendeta-Pendeta
Hukum Allah tidak memerintahkan Pendeta-pendeta Kristen untuk menghindarkan diri dari pernikahan. Oleh sebab itu halallah bagi mereka sama seperti orang-orang Kristen lainnya, asalkan nikah itu mendatangkan ibadah yang lebih sempurna.
(di sini disiratkan tidak dilarang untuk menikah, tetapi harus dengan pertimbangan yang matang dan mengutamakan pelayanan dalam Kerajaan Allah-dalam terjemahan disiplin, makna pertimbangan ini tidak diterjemahkan)

Article 22—Of the Rites and Ceremonies of Churches
It is not necessary that rites and ceremonies should in all places be the same, or exactly alike; for they have been always different, and may be changed according to the diversity of countries, times, and men's manners, so that nothing be ordained against God's Word. Whosoever, through his private judgment, willingly and purposely doth openly break the rites and ceremonies of the church to which he belongs, which are not repugnant to the Word of God, and are ordained and approved by common authority, ought to be rebuked openly, that others may fear to do the like, as one that offendeth against the common order of the church, and woundeth the consciences of weak brethren.
Every particular church may ordain, change, or abolish rites and ceremonies, so that all things may be done to edification.

Pasal 22
Tata Cara dan Upacara Gereja
Tidak perlu bahwa semua tata cara dan upacara kebaktian di semua tempat harus sama dan serupa; karena tata cara dan upacara itu boleh berbeda dan dapat disesuaikan dengan keadaan negara, zaman, adat-istiadat, asalkan tidak bertentangan dengan Firman Allah.
Barang siapa dengan pertimbangannya secara pribadi, mempunyai keinginan dan maksud secara terang-terangan melanggar tata cara dan upacara dari gerejanya yang  tidak bertentangan dengan Firman Allah dan  telah ditetapkan dan disetujui oleh yang berwewenang untuk itu, maka orang tersebut harus ditegur secara terbuka karena orang itu  telah melawan tatanan gereja dan melukai perasaan dari orang-orang yang masih lemah imannya, dengan demikian  yang lain takut untuk melakukan hal yang sama.
Tiap-tiap gereja dapat menetapkan, mengubah dan menghapuskan tata cara dan upacara yang ada, asalkan semua hal itu dilakukan untuk menghasilkan manfaat  untuk pertumbuhan iman.

22. Tata Cara dan Upacara Gereja
Tidak begitu penting semua tata cara dan upacara kebaktian sama di semua tempat atau sama sekali serupa, karena tata cara dan upacara itu boleh berlainan dan dapat disesuaikan dengan keadaan negara, zaman, adat-istiadat, asalkan jangan bertentangan dengan Firman Allah.
Barang siapa dengan sengaja dan secara terbuka melanggar tata cara dan upacara gereja yang bertentangan dengan Firman Allah yang telah disetujui dan ditetapkan oleh persekutuan harus ditegur secara terbuka, agar pelanggaran itu jangan sampai melukai perasaan orang-orang yang masih lemah imannya. Tiap-tiap gereja berhak menambah atau mengurangi tata cara dan upacara gereja asalkan tidak bertentangan dengan Firman Tuhan bahkan harus meneguhkan iman.
(ada kata yang hilang dalam terjemahan dalam disiplin :  barang siapa …. Upacara gereja yang (tidak) bertentangan dengan Firman Allah…sehingga maknanya jadi bias.  Kemudian kata telah disetujui dan ditetapkan oleh persekutuan,  menurut kami kurang tepat, harusnya : yang berwewenang untuk itu bukan persekutuan)

Article 23—Of the Duty of Christian to the Civil Authority
It is the duty of all Christians, and especially of all Christian ministers, to observe and obey the laws and commands of the governing or supreme authority of the country of which they are citizens or subjects or in which they reside, and to  use all laudable means to encourage and enjoin obedience to the powers that be.

Pasal 23
Kewajiban Orang Kristen Kepada Pemerintah
Semua orang Kristen, khususnya semua hamba-hamba Tuhan,  berkewajiban mempelajari dan mematuhi hukum-hukum dari  pemerintah ataupun penguasa tertinggi di negara tempat mereka menjadi warga negara atau bertempat tinggal, dan menggunakan semua sarana yang patut untuk mendorong ketaatan kepada penguasa yang ada.
(Kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan sejauh bila hukum negara iitu tidak melanggar hukum-hukum Allah)

23. Kewajiban Orang Kristen Kepada Pemerintah
Semua orang Kristen berkewajiban mematuhi hukum-hukum pemerintah ataupun penguasa tertinggi di negara tempat mereka menjadi warga negara atau bertempat tinggal. Setiap orang Kristen sebaiknya memakai semua cara yang baik untuk mendorong dan menyehatkan ketaatan kepada penguasa yang ada. Kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan sejauh mungkin bila hukum negara iitu tidak melanggar hukum-hukum Allah.
(dalam teks Inggris ada kata :  especially Christian Ministers,  yang menyiratkan tugas dan tanggung jawab dari pemimpin gereja, kemudian juga mempelajari perlu dimasukkan bukan hanya mematuhi.
Kalimat terakhir mengenai kewajiban ini  hanya dapat dilaksanakan ….. tidak ada dalam teks bahasa inggris, dan adalah tambahan yang ditambahkan dalam Disiplin)

Article 24—Of Christian Men's Goods
The riches and goods of Christians are not common as touching the right, title, and possession of the same, as some do falsely boast. Notwithstanding, every man ought, of such things as he possesseth, liberally to give alms to the poor, according to his ability.

Pasal 24
Harta Benda Orang Kristen
Kekayaan dan harta benda yang dimiliki orang Kristen bukanlah milik umum seperti yang dilakukan oleh beberapa orang yang menyombongkan diri secara salah. Meskipun demikian, setiap orang seharusnya dengan sukarela memberikan bantuan kepada orang-orang miskin sesuai dengan kemampuannya.

24. Harta Benda Orang Kristen
Harta Benda orang Kristen bukanlah milik umum seperti sangkaan kebanyakan orang, tetapi semuanya adalah hak dan kuasa masing-masing. Tetapi setiap orang haruslah bermurah hati mengamalkan miliknya itu dengan sukarela kepada orang-orang miskin, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
(tidak ada perbedaan terjemahan yang signifikan)

Article 25—Of a Christian Man's Oath
As we confess that vain and rash swearing is forbidden Christian men by our Lord Jesus Christ and James his apostle, so we judge that the Christian religion doth not prohibit, but that a man may swear when the magistrate requireth, in a cause of faith and charity, so it be done according to the prophet's teaching, in justice, judgment, and truth.

Pasal 25
Sumpah Orang Kristen
Sebagaimana kita mengaku bahwa Tuhan Yesus Kristus dan Rasul Yakobus melarang orang-orang Kristen bersumpah dengan sia-sia dan gegabah, demikian juga kita memahami bahwa agama Kristen tidak melarang orang untuk bersumpah jika diminta hakim dalam pengadilan maka ia harus melakukan itu dengan iman dan kasih, sesuai dengan pengajaran firman Tuhan, dalam keadilan, kearifan dan kebenaran.

25. Sumpah Orang Kristen
Sebagaimana kita mengakui bahwa Tuhan Yesus Kristus dan Rasul Yakubus melarang orang-orang Kristen bersumpah dengan sia-sia karena itu kita mengerti bahwa agama Kristen memperbolehkan seseorang bersumpah jika hakim menuntutnya, asalkan sumpah itu sesuai dengan iman dan kasih dalam keadilan dan kebenaran.
(tidak ada perbedaan terjemahan yang signifikan)

Of Sanctification
Sanctification is that renewal of our fallen nature by the Holy Ghost, received through faith in Jesus Christ, whose blood of atonement cleanseth from all sin; whereby we are not only delivered from the guilt of sin, but are washed from its pollution, saved from its power, and are enabled, through grace, to love God with all our hearts and to walk in his holy commandments blameless.

Tambahan - Pengudusan
Pengudusan adalah pembaharuan oleh Roh Kudus dari kodrat kita yang telah jatuh dalam dosa, diterima melalui iman dalam Yesus Kristus,  yang oleh darah-Nya menyucikan kita dari segala dosa;  melalui itu kita tidak hanya dibebaskan dari rasa bersalah karena dosa, tetapi  juga dibasuh dari segala kenajisan, dibebaskan dari kuasa dosa, dan dimampukan melalui anugerah, untuk mengasihi Allah dengan segenap hati kita dan berjalan dalam segala hukum-hukum-Nya yang kudus dan tak bercela.

Tambahan - Kesucian
Kesucian adalah pembaharuan oleh Roh Kudus dari sifat-sifat kita yang merosot itu, diterima melalui iman kepada Yesus Kristus, oleh penebusan darah-Nya menyucikan kita dari segala dosa. Oleh-Nya kita tidak hanya dibebaskan dari tanggungan-tanggungan dosa, tetapi juga dibasuh dari segala kenajisan serta dibebaskan dari segala kuasa dosa, diberikan kesanggupan, demi anugerah untuk mengasihi Allah dengan segenap hati kita dan berjalan dalam segala hukum-Nya yang kudus dengan tidak bersalah.
(kata sanctification diterjemahkan pengudusan daripada kesucian, terjemahan secara keseluruhan hampir sama, hanya perbaikan beberapa pengalimatan sehingga dapat lebih sesuai dengan teks asli dan dapat dimengerti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar